Aturan izin perekaman di pengadilan dinilai menentang prinsip persidangan terbuka untuk umum, MA sebut 'tak ada maksud membatasi transparansi'
Mahkamah Agung menyatakan tak ada itikad membatasi transparansi dalam aturan anyar ini, namun sejumlah kalangan menganggap justru sebaliknya.
Posting Komentar