Beranda Unlabelled Ini batas maksimal restrukturisasi pinjaman P2P lending yang terdampak Covid-19 Januari 13, 2021 A+ A- Ini batas maksimal restrukturisasi pinjaman P2P lending yang terdampak Covid-19 Tweet Share Share Share Share Share OJK menetapkan restrukturisasi pinjaman P2P lending yang terdampak Covid-19 maksimal Rp 2 miliar per peminjam. http://keuangan.kontan.co.id/news/ini-batas-maksimal-restrukturisasi-pinjaman-p2p-lending-yang-terdampak-covid-19
Posting Komentar