PP 56/2021 Mengatur Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu di Indonesia
South Jakarta – Memutar musik di tempat umum atau area publik mulai ke depan tidak bisa sembarangan. Pemerintah Indonesia telah mengatur hak dan kewajiban pengelola tempat dan area publik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.
Secara garis besar PP No. 56 tahun 2021 mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik. Royalti tersebut dibayarkan oleh individu atau suatu badan atau perusahaan, kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tujuan dari dikeluarkannya PP No. 56 tahun 2021 adalah untuk memberikan pelindungan dan kepastian pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik.
Definisi royalti dalam PP No. 56 tahun 2021 adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semenatara dijelaskan juga definisi beberapa ruang publik yang dimaksud dalam PP tersebut yang akan dikenakan royalti seperti tercantum di pasal 3 diantaranya adalah
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazaq
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke
Pertunjukan musik salah satu layanan publik yang bersifat komersial yang dikenakan royalti ( foto : bolehmusic.com )
Selain itu nantinya pemerintah juga akan membentuk pusat data atau lagu yang akan melakukan pencatatan yang dikelola oleh dikelola oleh Direktorat Jenderal dan diakses melalui LMKN. Dalam pasal 7 tercantum penjelasan sebagai berikut,
Pasal 7
(1) Pusat data lagu danlatau musik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat
informasi mengenai:
a. Pencipta, yaitu:
1. penulis notasi dan/atau melodi;
2. penulis lirik;
3. nama samaran Pencipta; dan
4. pengarah musik;
b. Pemegang Hak Cipta, yaitu:
1. penerbit musik;
2. ahli waris Pencipta;
3. pihak yang menerima hak tersebut secara
sah dari Pencipta; dan
4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah;
c. pemilik Hak Terkait, yaitu:
1. produser fonogram; dan
2. pelaku pertunjukan;
d. Hak Cipta, yaitu:
1. judul lagu;
2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi;
3. nama Pencipta lirik;
4. nama penerima manfaat;
5. judul lagu alternatif;
6. klaim kepemilikan notasi danlatau melodi;
7. klaim kepemilikan lirik;
8. tahun fiksasi;
9. penerbit musik;
10. LMK Hak Cipta;
11. kode Pencipta dunia;
12. kode Hak Cipta; dan
13. kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal;
e. Hak Terkait, yaitu:
1. pemilik karya rekam;
2. produser musik;
3. nama artis;
4. musisi pendukung;
5. penata suara rekaman sebagai co-produser;
6. kode karya rekam dunia;
7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan
8. kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal.
Mengenai isi lengkap dari PP 56/2021 bisa dilihat di bawah ini
Salinan_PP_Nomor_56_Tahun_2021
The post PP 56/2021 Mengatur Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu di Indonesia appeared first on Boleh Music.
Posting Komentar