RUU PKS masuk prolegnas, pengesahannya 'urgen karena ribuan penyintas tak bisa akses keadilan'
Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebelumnya berjalan alot karena ada pihak yang memandang sejumlah pasal di RUU itu "tak sesuai ajaran agama dan budaya Indonesia". Kini, pembahasan RUU itu akan kembali dilakukan, dari nol.
Posting Komentar